ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN BATU BARA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2023
A. KEPALA BADAN
- Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- merumuskan program kerja di lingkungan Badan Pendapatan Daerah berdasarkan rencana strategis Badan Pendapatan Daerah sebagai pedoman melaksanakan tugas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- membina bawahan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran melaksanakan tugas;
- menyusun kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
- melaksanakan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
- memantau, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
- membina teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
- melaksanakan administrasi badan pendapatan daerah;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta usaha tindak lanjut penyelesaiannya;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Badan Pendapatan Daerah;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
B. SEKRETARIAT
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
- Sekretaris mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud.
- Sekretariat meliputi Substansi Keuangan, serta Substansi Program.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Sekretariat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman melaksanakan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk melaksanakan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan tugas;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- menyusun perencanaan, melaksanakan, pemantauan dan evaluasi masing-masing substansi sesuai tugas dan fungsinya;
- menyiapkan bahan menyusun program kerja sekretariat;
- mengkoordinasikan penyusunan program/ perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan badan;
- mengelola rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian badan;
- menyusun kebijakan penataan organisasi badan;
- mengkoordinasikan pengelolaan keuangan badan;
- mengevaluasi melaksanakan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian badan.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah :
- menyusun rencana kegiatan subbagian umum dan kepegawaian dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja badan keuangan dan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya;
- membimbing melaksanakan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan menyusun program kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
- mengelola rumah tangga dan tata usaha;
- mengelola barang/jasa badan;
- menyiapkan bahan menyusun kebijakan penataan organisasi badan;
- mengelola pelayanan administrasi kepegawaian badan;
- mengevaluasi melaksanakan kegiatan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
C. BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN DAERAH
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- merencanakan kegiatan di lingkungan Bidang berdasarkan program kerja Bidang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman melaksanakan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk melaksanakan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan tugas;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- menyiapkan bahan menyusun program kerja bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- mengkoordinir perumusan, melaksanakan kebijakan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah;
- menganalisis potensi pajak daerah;
- menyusun target penerimaan pendapatan daerah;
- mengkoordinir perencanaan pengelolaan pajak daerah;
- menyusun produk hukum pajak daerah;
- menganalisis kebijakan dan pengembangan pajak daerah;
- mengkoordinir penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah;
- mengelola sistem informasi pajak daerah yang berbasis teknologi informasi;
- menyusun perjanjian kerjasama di bidang pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi bidang perencanaan pengembangan pendapatan daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- mengevaluasi melaksanakan tugas bawahan di lingkungan Bidang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah.
- Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah.
- Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pendapatan daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah berdasarkan rencana operasional bidang akuntansi dan pelaporan sebagai pedoman melaksanakan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran melaksanakan tugas Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah;
- membimbing melaksanakan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan menyusun program kerja bidang perencanaan dan regulasi pendapatan daerah;
- menyiapkan perumusan, melaksanakan dan pengkordinasian kebijakan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah;
- menganalisis potensi pajak daerah;
- menyusun target penerimaan pendapatan daerah;
- mengkoordinir perencanaan pengelolaan pajak daerah;
- menganalisis kebijakan pengembangan pajak daerah;
- menyusun perjanjian kerjasama bidang pajak daerah;
- menyusun standar operasional prosedur pemungutan pajak daerah;
- menyusun produk hukum pajak daerah;
- mengkoordinir penyuluhan pajak daerah dan penyebarluasan informasi pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pengembangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan sub bidang pengembangan;
- mengevaluasi melaksanakan kegiatan di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemimpin sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sistem informasi Pajak Daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah:
- menyusun rencana kegiatan di lingkungan Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan berdasarkan rencana operasional bidang akuntansi dan pelaporan sebagai pedoman melaksanakan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran melaksanakan tugas Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan;
- membimbing melaksanakan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan perumusan, melaksanakan dan pengkoordinasian kebijakan pengelolaan sistem informasi pajak daerah;
- mengkoordinir pembangunan dan pengembangan sistem informasi pajak daerah;
- mengkoordinir pengelolaan website, media sosial badan;
- mengkoordinir penyediaan sarana dan prasarana sistem informasi pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pengelolaan sistem informasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan sub bidang pengelolaan sistem informasi;
- mengevaluasi melaksanakan kegiatan di lingkungan Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin sesuai bidang tugasnya.
D. BIDANG PENAGIHAN, KEBERATAN, DAN PELAPORAN
- Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini adalah :
- merencanakan kegiatan di lingkungan Bidang berdasarkan program kerja Bidang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman melaksanakan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk melaksanakan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan tugas;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- mengkoordinir perumusan, melaksanakan dan pengkoordinasian kebijakan teknis penagihan, penyelesaian keberatan pajak daerah ;
- mengkoordinir penagihan pajak daerah;
- pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah;
- mengkoordinir penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, pembatalan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan;
- mengkoordinir pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah;
- melaksanakan evaluasi administrasi pelayanan retribusi daerah;
- mengkoordinir pengolahan data bagian desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi bidang penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah;
- mengkoordinir target penerimaan pajak dan retribusi daerah guna peningkatan PAD;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan bidang penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah;
- mengevaluasi melaksanakan tugas bawahan di lingkungan Bidang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Penagihan dan Keberatan.
- Subbidang Pelaporan Pendapatan Daerah.
- Subbidang Penagihan dan Keberatan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan pendapatan daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penagihan serta penyelesaian keberatan pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
- menyusun rencana kegiatan di lingkungan Subbidang Penagihan dan Keberatan berdasarkan rencana operasional bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang Penagihan dan Keberatan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Penagihan dan Keberatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Penagihan dan Keberatan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan penagihan pajak daerah;
- mengkoordinir monitoring pemungutan pajak daerah;
- mengkoordinir pengadministrasian piutang pajak daerah;
- mengkoordinir penagihan pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang penagihan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan sub bidang penagihan;
- menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan penyelesaian keberatan pajak daerah;
- penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, pembatalan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, dan pembebasan pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi dan kematangan organisasi sesuai melaksanakan kegiatan pada sub bidang Penagihan dan Keberatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan sub bidang Penagihan dan Keberatan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang Penagihan dan Keberatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang Penagihan dan Keberatan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Pelaporan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala subbidang pelaporan pendapatan daerah mempunyai tugas membantu kepala bidang penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini adalah :
- menyusun rencana kegiatan di lingkungan Subbidang pelaporan pendapatan daerah berdasarkan rencana operasional bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang pelaporan pendapatan daerah;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang pelaporan pendapatan daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang pelaporan pendapatan daerah dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan perumusan, melaksanakan dan pengkoordinasian kebijakan teknis pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah;
- pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah;
- pelaporan pendapatan daerah;
- pengolahan data bagian desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah;
- menyusun laporan penerimaan pendapatan daerah;
- melaksanakan rekonsiliasi dan menerima bukti setor pembayaran retribusi dengan perangkat daerah pengelola PAD lainnya;
- menyusun laporan pajak dan retribusi daerah akhir tahun ke BPKAD yang berdasarkan kebijakan akuntansi/ peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pelaporan pendapatan daerah;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang pelaporan pendapatan daerah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang pelaporan pendapatan daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
E. BIDANG PELAYANAN DAN PENETAPAN
- Bidang Pelayanan dan Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan Wajib Pajak Daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan di lingkungan Bidang berdasarkan program kerja Bidang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman melaksanakan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- menyiapkan bahan menyusun program kerja bidang pelayanan dan penetapan;
- mengkoordinasikan perumusan, melaksanakan dan pengkoordinasian kebijakan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan pajak daerah;
- mengkoordinasikan pelayanan dan konsultasi pajak daerah;
- mengkoordinasikan penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah;
- mengkoordinasikan penetapan wajib pajak daerah;
- mengkoordinasikan penetapan pajak daerah;
- mengkoordinasikan pendistribusian ketetapan pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi bidang pelayanan dan penetapan;
- mengevaluasi melaksanakan tugas bawahan di lingkungan Bidang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Pelayanan dan Verifikasi.
- Subbidang Penetapan.
- Subbidang Pelayanan dan Verifikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Pelayanan dan Verifikasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelayanan, konsultasi, penelitian, dan verifikasi pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan di lingkungan Subbidang Pelayanan dan Verifikasi berdasarkan rencana operasional bidang pelayanan dan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang Pelayanan dan Verifikasi;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Pelayanan dan Verifikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Pelayanan dan Verifikasi dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan perumusan, melaksanakan dan pengkoordinasian kebijakan pelayanan pajak daerah;
- mengkoordinir pelayanan dan konsultasi pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pelayanan dan verifikasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan sub bidang pelayanan dan verifikasi;
- menyiapkan bahan menyusun program kerja sub bidang pelayanan dan verifikasi;
- menyiapkan bahan perumusan, melaksanakan dan pengkoordinasian kebijakan penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah;
- melaksanakan penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pelayanan dan verifikasi.
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang pelayanan dan verifikasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang pelayanan dan verifikasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala subbidang penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penetapan pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan di lingkungan Subbidang Penetapan berdasarkan rencana operasional bidang pelayanan dan penetapan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang Penetapan;
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Penetapan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Penetapan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- menyiapkan bahan perumusan, melaksanakan dan pengkoordinasian kebijakan penetapan wajib pajak daerah;
- mengkoordinir penetapan wajib pajak daerah;
- mengkoordinir penetapan pajak daerah;
- mengkoordinir pendistribusian ketetapan pajak daerah;
- menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang penetapan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun pelaporan sub bidang penetapan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang Penetapan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang Penetapan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
F. BIDANG PENDATAAN DAN PENILAIAN
- Bidang Pendataan dan Penilaian dipimpin oleh seorang kepala.
- Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas membantu kepala badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pendataan dan pendaftaran, penilaian dan pengolahan data pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- Merencanakan kegiatan di lingkungan Bidang berdasarkan program kerja Bidang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman melaksanakan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Menyiapkan bahan menyusun program kerja bidang pendataan dan penilaian;
- Mengkoordinir perumusan, pelaksanaan, dan pendaftaran objek pajak daerah, penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- Mengkoordinir pengelolaan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak daerah;
- Mengkoordinir pendaftaran objek pajak dan wajib pajak;
- Mengkoordinir penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- Mengkoordinir pemutakhiran data pajak daerah;
- Mengkoordinir intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah;
- Mengkoordinir pemeliharaan data pajak daerah;
- Mengkoordinir pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
- Menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi bidang pendataan dan penilaian;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Pendataan.
- Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data.
- Subbidang Pendataan dipimpin oleh seorang Kepala
- Kepala Subbidang Pendataan mempunyai tugas membantu kepala bidang pendataan dan penilaian pajak daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana kegiatan di lingkungan Subbidang Pendataan berdasarkan rencana operasional Bidang Pendataan dan Penilaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang Pendataan;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Pendataan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Pendataan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan, dan pendaftaran objek pajak daerah, penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- Mengkoordinasikan pengelolaan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak daerah;
- Mengkoordinasikan pendaftaran objek pajak dan wajib pajak;
- Mengkoordinasikan pemutakhiran data pajak daerah;
- Mengkoordinasikan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan data pajak daerah;
- Mengkoordinasikan pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
- Menyiapkan bahan menyusun program kerja Subbidang Pendataan;
- Menyiapkan bahan perumusan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian kebijakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah;
- Mengkoordinasikan pendaftaran objek pajak dan wajib pajak;
- Melaksanakan intensifikasi pajak daerah;
- Melaksanakan ekstensifikasi pajak daerah;
- Menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi Subbidang Pendapatan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang Pendataan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang Pendataan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala subbidang penilaian dan pengelolaan data sebagaimana mempunyai tugas membantu kepala bidang pendataan dan penilaian pajak daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengolahan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak daerah serta penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana kegiatan di lingkungan Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data berdasarkan rencana operasional Bidang Pendataan dan Penilaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Menyiapkan bahan perumusan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- Mengkoordinasikan penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- Mengkoordinasikan pemutakhiran data pajak daerah;
- Menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi dan penataan organisasi Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data;
- Menyiapkan bahan perumusan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kebijakan pengelolaan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak daerah;
- Mengkoordinasikan pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
- Menyiapkan bahan penilaian reformasi birokrasi Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
