ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN BATU BARA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
A. KEPALA BADAN
- Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- penyusunan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
- pelaksanaan administrasi badan pendapatan daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
B. SEKERTARIAT
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris
- Sekretaris mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakanpengelolaan kesekretariatan Badan. Untukmenyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan program kerjasekretariat;
- pengkoordinasian penyusunanprogram/perencanaan, monitoring,evaluasi danpelaporan badan;
- pengelolaan rumah tangga, tata usaha dankepegawaian badan;
- penyusunan kebijakan penataan organisasi badan;
- pengelolaan keuangan badan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehpimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub koordinator Keuangan dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sub koordinator Program dan Pelaporan dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sub bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakanpengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaianbadan.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
- pengelolaan rumah tangga dan tata usaha;
- pengelolaan barang/jasa badan;
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi badan;
- pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian badan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Subkoordinator Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Badan.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bagian keuangan;
- penatausahaan keuangan badan;
- penyusunan pelaporan keuangan badan;
- pengkoordinasian penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
- Subkoordinator Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan, penyusunan program dan pelaporan badan.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program kerja sub bagian program dan pelaporan;
- penyiapan bahan pengkordinasian penyusunan program/perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
- pengelolaan penyusunan anggaran badan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
C. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- perumusan, pengkordinasian kebijakan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah;
- analisis potensi pajak daerah;
- penyusunan target penerimaan pendapatan daerah;
- perencanaan pengelolaan pajak daerah;
- penyusunan produk hukum pajak daerah;
- analisis kebijakan dan pengembangan pajak daerah;
- penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah;
- pengelolaan sistem informasi pajak daerah yang berbasis teknologi informasi;
- penyusunan perjanjian kerjasama di bidang pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi bidang perencanaandan pengembangan pendapatan daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah.
- Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah.
- Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Perencanaan dan Regulasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan perencanaan pendapatan daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang perencanaan dan regulasi pendapatan daerah;
- penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pengkordinasian kebijakan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah;
- analisis potensi pajak daerah;
- penyusunan target penerimaan pendapatan daerah;
- perencanaan pengelolaan pajak daerah;
- analisis kebijakan pengembangan pajak daerah;
- penyusunan perjanjian kerjasama bidang pajak daerah;
- penyusunan standar operasional prosedur pemungutan pajak daerah;
- penyusunan produk hukum pajak daerah;
- penyuluhan pajak daerah dan penyebarluasan informasi pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pengembangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pengembangan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan sistem informasi Pajak Daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bidang pengelolaan sistem informasi;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan pengelolaan sistem informasi pajak daerah;
- pembangunan dan pengembangan sistem informasi pajak daerah;
- pengelolaan website, media sosial badan;
- penyediaan sarana dan prasarana sistem informasi pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pengelolaan sistem informasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan sub bidang pengelolaan sistem informasi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin sesuai bidang tugasnya.
D. Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan
- Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporandipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini adalah :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah;
- perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan teknis penagihan, penyelesaian keberatan pajak daerah ;
- penagihan pajak daerah;
- pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah;
- penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, pembatalan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan;
- pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah;
- evaluasi administrasi pelayanan retribusi daerah;
- pengolahan data bagian desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi bidang penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah;
- mengkoordinir target penerimaan pajak dan retribusi daerah guna peningkatan PAD;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Penagihan dan Keberatan.
- Subbidang Pelaporan Pendapatan Daerah.
- Subbidang Penagihan dan Keberatan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pelaporan pendapatan daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penagihan serta penyelesaian keberatan pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bidang penagihan dan keberatan;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan penagihan pajak daerah;
- monitoring pemungutan pajak daerah;
- pengadministrasian piutang pajak daerah;
- penagihan pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang penagihan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan subbidang penagihan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan penyelesaian keberatan pajak daerah;
- penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, pembatalan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, dan pembebasan pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi dan kematangan organisasi sesuai pelaksanaan kegiatan pada sub bidang penagihan dan keberatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan subbidang penagihan dan keberatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Pelaporan Pendapatan Daerahdipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala subbidang pelaporan pendapatan daerah mempunyai tugas membantu kepala bidang penagihan, keberatan, dan pelaporan pendapatan daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini adalah :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bidang pelaporan pendapatan daerah;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan teknis pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah;
- pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah;
- pelaporan pendapatan daerah;
- pengolahan data bagian desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah;
- menyusun laporan penerimaan pendapatan daerah;
- melaksanakan rekonsiliasi dan menerima bukti setor pembayaran retribusi dengan perangkat daerah pengelola pad lainnya;
- menyusun laporan pajak dan retribusi daerah akhir tahun ke Badan Keuangan Aset Daerah yang berdasarkan kebijakan akuntansi/peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pelaporan pendapatan daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan subbidang pelaporan pendapatan daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
E. Bidang Pelayanan Dan Penetapan
- Bidang Pelayanan dan Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan Wajib Pajak Daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang pelayanan dan penetapan;
- perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan pajak daerah;
- pelayanan dan konsultasi pajak daerah;
- penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah;
- penetapan wajib pajak daerah;
- penetapan pajak daerah;
- pengkoordinasian pendistribusian ketetapan pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi bidang pelayanan dan penetapan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang pelayanan dan penetapan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Pelayanan dan Verifikasi..
- Subbidang Penetapan.
- Subbidang Pelayanan dan Verifikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Pelayanan dan Verifikasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelayanan, konsultasi, penelitian, dan verifikasi pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bidang pelayanan dan verifikasi;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan pelayanan pajak daerah;
- pelayanan dan konsultasi pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pelayanan dan verifikasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pelayanan dan verifikasi;
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bidang pelayanan dan verifikasi;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah;
- pelaksanaan penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pelayanan dan verifikasi.
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan subbidang pelayanan dan verifikasi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala subbidang penetapan mempunyai tugas memembantu Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penetapan pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bidang penetapan;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penetapan dan pendistribusian ketetapan pajak daerah;
- perekam data penetapan pajak daerah;
- penetapan wajib pajak daerah;
- penetapan pajak daerah;
- penertiban surat pemberitahuan pajak terhutang, surat tetetapan pajak daerah dan/atau dokumen ketetapan lainnya;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang penetapan;/li>
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang penetapan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
F. Bidang Pendataan dan Penilaian
- Bidang Pendataan dan Penilaian dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pendataan dan pendaftaran, penilaian dan pengolahan data pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang pendataan dan penilaian;
- perumusan, pelaksanaan dan pendaftaran objek pajak daerah, penilaian objek pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah;
- pendaftaran objek pajak dan wajib pajak;
- penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- pemutakhiran data pajak daerah;
- intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah;
- pemeliharaan data pajak daerah;
- pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi bidang pendataan dan penilaian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang pendataan dan penilaian;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Pendataan.
- Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data.
- Subbidang Pendataan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Subbidang Pendataan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja subbidang pendataan;
- perumusan, pelaksanaan dan pendaftaran objek pajak daerah, penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah;
- pendaftaran objek pajak dan wajib pajak;
- pemutakhiran data pajak daerah;
- intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah;
- pemeliharaan data pajak daerah;
- pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
- penyiapan bahan penyusunan program kerja subbidang pendataan;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah;
- pelaksanaan intensifikasi pajak daerah;
- pelaksanaan ekstensifikasi pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi sub bidang pendapatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan sub bidang pendataan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
- Subbidang Penilaian dan Pengelolaan Data dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala subbidang penilaian dan pengelolaan data sebagaimana mempunyai tugas membantu kepala bidang pendataan dan penilaian pajak daerah dalam menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengolahan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak daerah serta penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
- Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sub bidang penilaian dan pengelolaan data;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- penilaian objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
- pemutakhiran data pajak daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi dan kematangan organisasi subbidang penilaian dan pengelolaan data;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan subbidang penilaian dan pengelolaan data;
- penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengkoordinasian kebijakan pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah;
- pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
- penyiapan bahan penilian reformasi birokrasi subbidang penilaian dan pengelolaan data;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan subbidang penilaian dan pengelolaan data;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Batu bara
Rijali, S.Pd
Pembina
Nip. 19790604 20060 4 1 016