
Lomba Fashion Show HUT Korpri ke-53
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S. STP.,M. A
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S. STP.,M. A
Bapenda Kabupaten Batu Bara melaksanakan giat Penertiban Pajak Daerah pada Selasa, 19 November 2024
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bapenda Kabupaten Batu Bara dan Dinas Penanaman Modal da
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajakatas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.