PBJT Atas Tenaga Listrik

Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Tenaga Listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

    1. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Tenaga Listrik. Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir
    2. Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik, meliputi:
      1. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah lainnya, dan penyelenggara negara lainnya.
      2. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.
      3. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.
      4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (dua ratus kilovolt ampere) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

    • Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.

    • Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

    1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik.
      1. Nilai jual Tenaga Listrik ditetapkan untuk:
        1. Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran
        2. Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri.
      2. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:
        1. jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar
        2. jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
      3. Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:
        1. kapasitas tersedia
        2. tingkat penggunaan listrik
        3. jangka waktu pemakaian listrik
        4. harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Kabupaten Batu Bara.
      4. Nilai Jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
    2. Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
    3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kabupaten Batu Bara.

    • Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
      1. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen)
      2. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan sebesar 2,4% (dua koma empat persen);
      3. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

    • Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

    • Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik

    • Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.