PBJT Atas Jasa Perhotelan
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Perhotelan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
-
Objek Pajak
- Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Perhotelan. Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
- hotel
- hostel
- vila
- pondok wisata
- motel
- losmen
- wisma pariwisata
- pesanggrahan
- rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ cottage
- tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
- glamping
- Dikecualikan dari Jasa Perhotelan meliputi:
- jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah daerah lainnya
- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
- jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
-
Subjek Pajak
- Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
-
Wajib Pajak
- Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
-
Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
- Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
- Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Kabupaten Batu Bara.
-
Tarif Pajak
- Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
-
Cara Perhitungan Pajak
- Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
-
Saat Terutang
- Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
-
Wilayah Pemungutan
- Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.