PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
-
Objek Pajak
- Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi:
- tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
- kontes kecantikan.
- kontes binaraga.
- pameran.
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
- permainan ketangkasan.
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
- panti pijat dan pijat refleksi.
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
- Dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan yaitu Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
- promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran
- kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran
- kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.
-
Subjek Pajak
- Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu.
-
Wajib Pajak
- Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
-
Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
- Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
- Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
-
Tarif Pajak
- Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
-
Cara Perhitungan Pajak
- Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
-
Saat Terutang
- Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
-
Wilayah Pemungutan
- Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.