Pajak Reklame

Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara


Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.


    • Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
    • Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. Reklame/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
      b. Reklame kain;
      c. Reklame melekat, stiker;
      d. Reklame selebaran;
      e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
      f. Reklame udara;
      g. Reklame apung;
      h. Reklame suara;
      i. Reklame film/slide;
      j. Reklame peragaan;
    • Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah;
      a. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio,warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
      b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan ,yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainya.
      c. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
    • Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
    • Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
    • Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
    • Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

    • Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
    • Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
    • Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
    • Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktorfaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    • Nilai Strategis Reklame adalah nilai fungsi jalan yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha.
    • Nilai Jual Objek Pajak Reklame adalah sebesar nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penyelenggaraan reklame, yang diperoleh dengan mengalikan luas reklame, jumlah muka/sisi reklame dan Tarif Nilai Jual Objek Pajak Reklame.
    • Ketinggian Reklame adalah nilai yang ditetapkan berdasarkan ketinggian penyelenggaraan reklame yang besarnya perkalian dari prosentase Tarif Nilai Jual Objek Pajak Reklame.
    • Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (Dua puluh lima persen).