Pajak Parkir

Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara


Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.


    • Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan,baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
    • Tidak termasuk dalam objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas adalah:
      a. Penyelenggaraan parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
      b. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
      c. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan azas timbal balik.
    • Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
    • Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

    • Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
    • Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
    • Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).