Pajak Hotel

Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara


Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan / peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).


    • Objek Pajak Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup:
      a. Hotel;
      b. Motel;
      c. Losmen;
      d. Gubuk Pariwisata;
      e. Wisma Pariwisata;
      f. Pesanggrahan;
      g. Rumah Penginapan;
      h. Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar;
      i. Ruang Pertemuan;
    • Tidak termasuk Objek Pajak Hotel adalah:
      a. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
      b. Jasa Sewa Apartemen, Kondominium dan sejenisnya;
      c. Jasa Tempat Tinggal di Pusat Pendidikan atau Kegiatan Keagamaan;
      d. Jasa Tempat Tinggal di Rumah Sakit, Asrama Perawat, Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Panti Sosial lainnya yang sejenis;
      e. Jasa Biro Perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dimanfaatkan oleh umum.
    • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel.
    • Wajib Pajak adalah Pengusaha Hotel.

    • Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
    • Jumlah pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, surat pernyataan hutang atau kompensasi/pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya.
    • Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)