Pajak Hiburan

Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara


Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dan dipungut bayaran.


    • Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
    • Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
      a. tontonan film;
      b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
      c. kontes kecantikan, binaraga;
      d. pameran;
      e. diskotik, karaoke, klab malam, pub dan bar;
      f. sirkus, akrobat, dan sulap;
      g. permainan bilyar, dan boling;
      h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
      i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
      j. pertandingan olahraga;
    • Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
    • Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.

    • Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
    • Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
    • Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebesar :
      a. tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
      b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, sebesar 10% (sepuluh persen);
      c. kontes kecantikan dan bina raga, dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen);
      d. pameran sebesar 10% (sepuluh persen);
      e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
      f. sirkus, Akrobat dan Sulap sebesar 10% (sepuluh persen);
      g. permainan bilyar, dan bowling sebesar 20% (dua puluh persen);
      h. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 20% (dua puluh persen);
      i. pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).