Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Batu Bara. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan atau laut. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.


  • Eleifend mi in nulla posuere sollicitudin aliquam ultrices sagittis orci. Faucibus pulvinar elementum integer enim.
    Sem nulla pharetra diam sit amet nisl suscipit. Rutrum tellus pellentesque eu tincidunt. Lectus urna duis convallis convallis tellus. Urna molestie at elementum eu facilisis sed odio morbi quis

  • Eleifend mi in nulla posuere sollicitudin aliquam ultrices sagittis orci. Faucibus pulvinar elementum integer enim.
    Sem nulla pharetra diam sit amet nisl suscipit. Rutrum tellus pellentesque eu tincidunt. Lectus urna duis convallis convallis tellus. Urna molestie at elementum eu facilisis sed odio morbi quis