Pajak Air Tanah

Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara


Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.


    • Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
    • Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
    • Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
    • Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

    • Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
    • Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
      a. jenis sumber air;
      b. lokasi sumber air;
      c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
      d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
      e. kualitas air;
      f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
    • Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Batu Bara.
    • Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan pada Peraturan Gubernur.
    • Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).