Pajak Restoran

Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara


Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.


    • Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
    • Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
    • Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) /bulan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
    • Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
    • Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

    • Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
    • Jumlah pembayaran bisa berupa tunai, cek, kartu kredit, surat pernyataan hutang atau kompensasi/pengurangan kewajiban Wajib Pajak yang terjadi sebelumnya.
    • Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk restoran kategori A, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih perbulan;
    • Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) untuk restoran kategori B, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sampai dibawah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan;
    • Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) untuk restoran kategori C, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dibawah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) perbulan.